Kediri, 28-12-2011
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2011 di Aula Lt. III KPPBC Madya Cukai Kediri, mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Peserta sosialisasi adalah para pengguna jasa yang mayoritas merupakan pengusaha hasil tembakau,
Acara diawali dengan pengantar dari Kepala Kantor, Bp. Sucipto yang diddampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Bp Latif Helmi, dan Kasi Kepabeanan dan Cukai (Kasi PKC) Bp. Bambang Irawan. Kemudian, dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Layanan Informasi, Bp. Adek Marga Rahardja dan Kasubsi Penyuluhan, Bp. Muhammad Mirfuad.
Materi yg disosialisasikan adalah 4 peraturan baru di bidang tarif dan pita cukai, yaitu:
- Peraturan 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK 181/PMK.011/2009 tentang tarif cukai hasil tembakau
- Peraturan Dirjen nomor PER-48/BC/2011 tentang Desin Pita Cukai Hasil Tembakau dan MMEA
- PER-49/BC/2011 tentang penyediaan dan pemesanan pita cukai, serta
- SE-14/BC/2011 tentang Pelayanan Pita Cukai terkait pergantian tahun anggaran
Pelaksanaan acara berlangsung lancar dan sesuai agenda, dalam sesi tanya jawab terdapat masukan dari beberapa pengusaha hasil tembakau terkait pelaksanaan peraturan tarif dan pita cukai ini.
Acara diakhiri pukul 11.30, dilanjutkan ramah tamah sampai dengan pukul 12.00
-eof-@PLI BC Kediri
Filed under: Uncategorized Ditandai: | kediri, sosialisasi, tarif cukai 2012



