sosialisasi peraturan pelaksanaan di bidang cukai

10-06-2009

Bea Cukai Kediri

Bea Cukai Kediri

Kediri- Hari Rabu, tanggal 10 Juni 2009, Kantor Bea Cukai Kediri berkesempatan menjadi penyelenggara acara sosialisasi peraturan pelaksanaan di bidang cukai yang di sampaikan tim dari Kantor Pusat DJBC Jakarta.

Hadir 137 undangan dari kalangan pengusaha Barang Kena Cukai se-Kota Kediri, Kab. Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung serta undangan dari kalangan perbankan.

Hadir dalam sosialiasasi ini adalah tim dari Kantor Pusat DJBC Jakarta yang dipimpin langsung oleh Bp. Erlangga Mantik, tenaga pengkaji bidang pengawasan dan penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai.


Susunan Acara:

08.00 – 08.20    Registrasi

08.20 – 08.30    Pembukaan oleh MC

08.30 – 08.45     Laporan Kepala Kantor

08.45 – 09.00    Sambutan oleh Bp. Erlangga Mantik

09.00 – 09.30    Break dan Survey dari HayGroup

09.30 – 10.30     Penyampaian Materi P-26 dan P-27

10.30 – 11.00     Tanya Jawab

11.00 – 12.00     Penyampaian Materi P-28, P-29, dan SE-07

12.00 – 12.30     Tanya Jawab

12.30 – 13.00     Penutup/ Makan Siang


Serius Mengisi Survey

Serius Mengisi Survey

Sebelum acara inti sosialiasi, diadakan survey kepuasan pengguna jasa yang diselenggarakan oleh HayGroup. Survey ini diadakan untuk mengetahui indeks kepuasan pengguna jasa atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri. Pada gilirannya, hasil survey ini akan sangat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan DJBC di masa datang.

Bp. Iyan Rubiyanto (kiri) dan Bp. Erlangga Mantik

Bp. Iyan Rubiyanto (kiri) dan Bp. Erlangga Mantik

Acara inti dimulai  tepat pukul 09.00 WIB, di awali dengan pemaparan  dari Bp. Iyan Rubiyanto, Kepala Kantor. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Bp. Erlangga Mantik. Beliau menyampaikan perlunya  sosialiasi ini untuk menyampaikan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pelaku usaha.

Kemudian, berturut-turut anggota Tim Sosialisasi memberikan materi berupa:

Peraturan Dirjen BC nomor P-26/BC/2009

tentang: tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai.

Peraturan Dirjen BC nomor P-27/BC/2009

tentang: tata cara Pemberian Pembayaran Secara Berkala

Peraturan Dirjen BC nomor P-28/BC/2009
tentang: tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di bid. cukai

Peraturan Dirjen BC nomor P-29/BC/2009

tentang perubahan P-16/BC/2008 ttg Penyediaan & Pemesanan Pita Cukai

dan

Surat Edaran Dirjen BC nomor SE-07/BC/2009

tentang Form Isian Registrasi Cukai.

Foto-foto:

Suasana Sosialisasi

Suasana Sosialisasi

Tim dari Kantor Pusat

Tim dari Kantor Pusat

Tim dari Kantor Pusat

Tim dari Kantor Pusat


Tinggalkan Balasan