“Mari wujudkan masyarakat sadar Cukai”
Kediri-19 Pebruari 2009
Pada tanggal 19-2-2009 kemarin, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, yakni Peraturan Menkeu 200/PMK.04/2008, 09/PMK.04/ 2009 dan Peraturan Dirjen BC nomor P-39/BC/2008.
Bertempat di Aula lantai III, acara sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dan Informasi ini dihadiri oleh 120 peserta dari kalangan pengusaha Hasil Tembakau di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Acara dibuka pada pukul 9.30 WIB oleh Bp. Drs. Hari Martono (Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi/PLI), untuk selanjutnya tim penyaji dari Seksi PLI silih berganti membawakan materi.
Materi Pertama, adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.04/2008, di bawakan oleh Bp. Adi Sasongko. Dengan gayanya yang khas, beliau mampu me-manage suasana sosialisasi sehingga terasa gayeng dan hidup. Dari sesi ini, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi. Daftar rincian pertanyaan dapat dilihat pada akhir tulisan ini.
Materi Kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 09/PMK.04/ 2009, di bawakan oleh Bapak Adhiek Marga. Pembawaan yang tegas mampu menyihir hadirin untuk menyiap tiap kata yang disampaikan oleh beliau.
Sesi ketiga sekaligus yang terakhir, adalah materi Peraturan Dirjen Bea Cukai P-39/BC/2008 disampaikan oleh Bp. Drs. Hari Martono.
Berikut ini beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi.
- Pertanyaan dari Sdr. Sugeng – PR. Empat Saudara Abadi: ” Luas bangunan 200m2 yang ditetapkan dalam PMK 200 apakah juga meliputi tanah halaman? “
- Jawab: Luas 200m2 yang dimaksud adalah luas bangunan saja, tidak termasuk tanah dan halaman
Pertanyaan dari Sdr. Bekti – PR. Tunggul Wulung:
- Apakah dibolehkan bila perluasan bangunan pabrik tersebut berbelok – belok (kekiri-kanan) menjadi satu sehingga luas menjadi 200m2?
- Jawab: Boleh, dalam PMK 200 tidak disebutkan secara spesifik ttg bentuk bangunan shg dpt disimpulkan bentuknya bebas dengan catatan luas total minimal harus 200m2
- Apakah dibolehkan bila perluasan bangunan pabrik tersebut terdiri dari bangunan terpisah2 tetapi dalam 1 pekarangan shg luasnya 200m2?
- Jawab: Boleh, meskipun bangunan terpisah-pisah asal dalam 1 halaman/area/pekarangan (baca definisi ttg pabrik).
- Penyediaan Pita Cukai selalu di atur dengan peraturan baik menteri maupun dirjen, tetapi proses kedatangannya tidak ada yang mengatur dan tidak menentu, sehingga dianggap merugikan pabrik..
- Jawab: Memang proses penyediaan pita cukai di atur dalam Permenku/ PerDirjen, tetapi untuk proses kedatangan tidak di atur. Perlu diingat bahwa proses penyediaan pita cukai melalui beberapa tahap diantaranya apabila ada permohonan P3C dari pengusaha kemudian KPPBC setempat akan mengirim data lewat SAP, kemudian diterima Kantor Pusat, lalu mengirim ke PERURI sebagai mitra pemerintah dalam pencetakan Pita Cukai. PERURI akan berhubungan dengan pabrik kertas PADALARANG sbg penyedia kertas, sedangkan penyedia hologram pita cukai adalah Pita Pura Nusa Persada.
Pertanyaan dari Bp. Arifin – PT Gudang Garam
- Luas Bangunan dikatakan 200m2 tsb apakah boleh dipecah menjadi beberapa tempat (tidak dalam 1 halaman)?
- Jawab: Tidak boleh terpecah2 ke dalam beberapa halaman, TAPI harus 1 halaman/area/pekarangan.
- Bagaimana dengan MPS, apakah luasnya juga 200m2?
- Jawab: Ya.
- Apakah diperbolehkan mengajukan penyediaan P3C/P3CT Ijin Dirjen tanpa melalui mekanisme P3C awal (tgl. 1-10) terlebih dulu?
- Jawab: harus dimulai dari P3C awal.
DIarsipkan di bawah: Goverment | Ditandai: bea cukai, sosialisasi, departemen keuangan, rokok





