Press Realease
Kasus Pita Cukai Palsu
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri
Kediri, 28-1-2009
Uraian Kasus:
Berdasarkan operasi intelijen sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penindakan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, pada ppukul 22.30 WIB hari Selasa 27 Januari 2009 telah dilakukan penindakan di lokasi kejadian di jalan Dusun Baduk Desa Wates, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, terhadap pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak 2 (dua) rim @ 500 (lima ratus) lembar @ 120 keping, total = 120.000 keping, dengan personalisasi “WAHYSAM0“, HJE Rp 4.300, tarif 8%, tahun anggaran 2008.
Dilakukan penangkapan terhadap pelaku:
1. Sdr. AK,
2. Sdr. KD,
3. Sdr. GN,
4. Sdr. DH.
Dari hasil pengembangan pelaku dan barang bukti, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya yaitu Sdr. NM alias NR, dan Sdr. KS.
Berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Sdr. AK memperoleh pita cukai yang diduga palsu tersebut berasal dari seseorang di daerah Lamongan, dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di Lamongan.
Terhadap 6 (enam) orang pelaku yang ditangkap tersebut di atas, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.
Dari hasil penyidikan sementara, terhadap 6 (enam) orang tersebut telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka, dan 2 (dua) orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Modus Operandi:
Membeli, menyimpan, menjual, menawarkan, menyediakan untuk dijual pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu melalui penjualan secara berantai yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak saling mengenal antara tingkat yang berbeda.
Ketentuan yang dilanggar:
Pasal 55 huruf b UU no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai cukai yang seharusnya
dibayar.
Posisi Kasus 28-1-2009:
Proses Penyidikan
Nilai Cukai: Rp 41.280.000
Kerugian Negara : Rp 84.624.000.
DIarsipkan di bawah: Pengawasan | Ditandai: bea cukai, cukai, kediri, palsu, pita cukai


Toop….
Selamat untuk teman2 Intelijen BC Kediri
Mantap.