Kediri- Hari Rabu, 24-12-2008 bertempat di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah diselenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau 2009.
Sebanyak 93 pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri (Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang) hadir.
Selain PMK 203, tim sosialisasi juga menyampaikan penjelasan tentang P-35/BC/2008, SE-40/BC/2008 dan SE-43/BC/2008 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PMK 203.
Acara dipandu oleh Bp. Eko Marsudi, Kasi Pabean Cukai; Ibu Rini Waluyaningsih, Kasi Perbend; Ibu Indasah, Kasubsi Penerimaan; danĀ Bp. Adhiek Marga, Kasubsi Penyuluhan berlangsung dari pukul 8.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Informasi lebih lanjut: 0356-689023 pes 1122 (Bp. Adi).
DIarsipkan di bawah: Goverment


Pertamaxxx…
Bravo untuk teman2 BC Kediri
Sedang anget-angetnya sudah langsung di-sosialisasi ya..
Sip…
Bagusan lagi di ulas respon teman2 pengusaha di sana.
Gimana dengan kenaikan ini?
Salam
Sukses tuk BC Kediri.