SECANGKIR KOPI PAGI

KPPBC TMC Kediri pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2012 telah melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi dari pemerintah daerah yang berada di wilayah kerja KPPBC TMC Kediri dalam hal ini Dinas Kesehatan, yang dikemas dalam kegiatan “Secangkir Kopi Pagi” dengan tema “Peredaran Sex Toys di Masyarakat”.

Peserta yang hadir dalam kegiatan koordinasi ini adalah selain kepala Kantor dan para pejabat eselon IV adalah para Kepala Dinas Kesehatan atau yang mewakili di wilayah kerja KPPBC TMC Kediri yaitu dari Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari dinas kesehatan yang dinilai berkompeten terhadap sex toys dari sisi perijinan maupun registrasi. Hal ini dikarenakan dalam setiap penindakan terhadap sex toys belum memiliki kepastian dasar hukum yang tepat.

Kegiatan dimulai pukul 09.30 yang dibuka langsung dengan sambutan oleh Kepala Kantor dan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kasi PLI tentang definisi, dasar hukum, permasalahan dan penanganan atas penindakan terhadap peredaran sex toys. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi terbuka sambil menikmati secangkir kopi dan hidangan yang disediakan.

Dari diskusi yang dilakukan menghasilkan kesimpulan sementara bahwa sex toys bukan temasuk dalam kategori alat kesehatan, disamping itu atas barang tersebut tidak memiliki registrasi dari instansi berwenang  seperti Kementerian Kesehatan atau instansi lainnya. Namun demikian dari diskusi juga disepakati bahwa permasalahan sex toys dimaksud akan diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan oleh para Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Setelah diskusi selesai pada pukul 11.30 acara ditutup dan dilanjutkan dengan ramah tamah /makan siang.

STUDENTS COME IN OFFICE

STUDENTS COME IN OFFICE

KPPBC TMC Kediri pada hari Rabu tanggal 25 April 2012 telah melaksanakan kegiatan PELATIHAN JURNALISTIK TV di aula lantai III, yang bekerja sama dengan stasiun televisi lokal JTV Kediri. Adapun tema dalam kegiatan ini adalah BERSAMA CALON JURNALIS MUDA, KANTOR BEA CUKAI KEDIRI TERUS TUMBUHKAN TRANSPARANSI DAN PELAYANAN PRIMA.
Sebagai peserta dalam pelatihan tersebut adalah guru dan siswa siswi SMK dari jurusan multimedia yang berada di wilayah kota dan kabupaten Kediri dengan jumlah total peserta sebanyak 120 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud lebih mengenalkan profil kantor Bea Cukai Kediri dan umumnya profil DJBC kepada masyarakat dunia pendidikan dalam hal ini para guru  dan siswa SMK. Selain itu juga dari pelaksanaan kegiatan ini diharapkan terdapat masukan (feedback) dari masyarakat terhadap KPPBC TMC Kediri.
Kegiatan dimulai pukul 08.15 wib yang dibuka dengan sambutan dari kepala kantor dan selanjutnya diteruskan dengan penyajian materi oleh para narasumber dari tim dari JTV Kediri sampai dengan pukul 12.00 wib.
Di sela-sela penyajian materi tentang kejurnalistikan, juga dipaparkan tentang profil dan beberapa kegiatan pelayanan pada KPPBC TMC Kediri yang disajikan oleh tim dari Seksi PLI.
Dan untuk menghilangkan kejenuhan dari peserta, diberikan beberpa permainan yang unik dan menarik yang juga disambut secara antusias oleh peserta.
Setelah ishoma, acara dilanjutkan dengan kegiatan prkatik pengambilan gambar oleh peserta pelatihan dengan obyek adalah kegiatan pelayanan KPPBC Kediri. Dalam kegiatan praktik tersebut didampingi oleh petugas KPPBC TMC Kediri.
Sebelum acara penutupan dilakukan penyerahan cinderamata kepada JTV Kediri sebagai penghargaan dan terima kasih serta secara simbolis juga dibagikan sertifikat pelatihan kepada perwakilan peserta oleh kepala kantor.
Acara ditutup oleh kepala kantor tepat pukul 16.30 wib.

 

PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA KEMENKEU FIVE DAN PELAKSANA

Kediri : Pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012 di  Aula lantai 3 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah selesai dilakukan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Five Sub Seksi dan Pelaksana untuk KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sebagaimana sesuai Surat Kapuski Kepabeanan dan Cukai nomor S-83/KI.BC/2012 tanggal  8 Maret 2012.

Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Five Sub Seksi dan Pelaksana dilaksanakan dan ditandatangani oleh 19 orang Pejabat Kepala Subseksi pada KPPBC Tipe Madya Cukai kediri yang disaksikan dan ditandatangani oleh masing-masing Kepala Seksi pada KPPBC TIpe Madya Cukai Kediri. Dan dilanjutkan Penandatanganan kontrak kinerja terhadap Pegawai pelaksana yang disaksikan dan ditandatangani oleh Kasubsinya masing-masing selaku atasannya langsung.

Kontrak Kinerja Kemenkeu Five Sub Seksi dan pelaksana pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sebagai upaya meningkatkan kinerja pegawai dan pernyataan kesanggupan pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan penuh kesungguhan untuk mencapai target kinerja sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kinerja tersebut dan siap menerima konsekuensi atas capaian kinerja sesuai dengan peraturan yang berlaku..Bravo Bea Cukai Kediri.

PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA KEMENKEU FOUR

Kediri : Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2012 pada Aula lantai 3 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah dilakukan Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four untuk KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sebagaimana sesuai Surat Kapuski Kepabeanan dan Cukai nomor S-83/KI.BC/2012 tanggal 08 Maret 2012.

Penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Four ini dilaksanakan dan ditandatangani oleh Kepala Sub Bagian Umum Bpk Warsono, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Bpk Lulus Rohmatullah, Kepala Seksi PBHP Bpk.Kuspriyono, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai I Bpk Edy Irianto, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II Bpk.Bambang Irawan, Kepala Seksi Perbendaharaan Ibu Indasah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bpk.Latif Helmi dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bpk.IIM Ibrohim yang disaksikan oleh Kepala KPPBC TIpe Madya Cukai Kediri Bapak Sucipto.

Kontrak Kinerja Kemenkeu Four pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sebagai upaya meningkatkan kinerja pegawai (jumlah Indikator kinerja Utama (IKU) sebelumnya berjumlah 52 bertambah menjadi 56 IKU), yang selanjutnya akan dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja secara berjenjang yaitu Kemenkeu Five sampai  Kemenkeu Pelaksana.

BIMBINGAN KEPATUHAN KEPADA PENGUSAHA PABRIK ROKOK SKALA KECIL (NON PKP) SE-WILAYAH NGANJUK

Kediri : Pada hari Selasa tanggal 20 Maret 2012, KPPBC TMC Kediri kembali mengadakan Penyuluhan dan Bimbingan Kepatuhan Sistem Klaster putaran ke-3 yang dikemas dalam kegiatan Pelatihan Pencatatan CSCK-1 dan CSCK-3 Perusahaan Rokok Skala Kecil (Non PKP) Area Nganjuk yang dilaksanakan di rumah Bapak Ngisom (pemilik PR.Kedung Agung Iso Jaya) dan juga Sekretaris Asosiasi Pengusaha Rokok Indonesia Nganjuk. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengarahkan agar para pengusaha rokok tersebut patuh dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan Pasal 16 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 2007 yaitu kewajiban melakukan pencatatan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 16 Ayat (2) UU No.39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa kewajiban melakukan pencatatan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam memenuhi ketentuan undang-undang ini dengan tetap menjamin pengamanan hak-hak negara.

Dalam pelatihan ini, para pengusaha diingatkan dan diberikan penyegaran kembali tentang bagaimana melakukan proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur, tentang :

ü Pemasukan, produksi dan pengeluaran barang kena cukai (CSCK-1), dan

ü Penerimaan, pemakaian dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (CSCK-2 dan CSCK-3).

Dalam kegiatan ini juga ditekankan kepada para pengusaha rokok agar dalam melakukan pencatatan harus memperhatikan tentang kebenaran penulisannya mau pun dalam hal perhitungannya. Yang dimaksud dengan kebenaran penulisan adalah bahwa apa pun yang dicatat dalam CSCK-1 dan CSCK-3 harus menggambarkan yang senyatanya atau bukan fiktif. Sedangkan yang dimaksud dengan kebenaran dalam perhitungannya adalah bahwa cara perhitungannya harus dilakukan secara runtut dan benar. Hal tersebut perlu ditekankan karena kewajiban pencatatan CSCK-1 dan CSCK-3 yang harus dilakukan secara teratur ini terkait erat dengan Laporan Produksi (CK-4C) yang juga menjadi kewajiban perusahaan rokok pada tanggal 1 dan 15 setiap bulan mau pun terkait dengan permohonan pemesanan pita cukai (CK-1).

Sebagai tindaklanjut dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, maka pada bulan-bulan berikutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara random sampling dan kemudian akan tetap diterapkan ketentuan sebagaimana termuat pada Pasal 16 Ayat (4) UU no.39 Tahun 2007, dimana bagi perusahaan rokok skala kecil (non PKP) yang tidak melakukan pencatatan (proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur) akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Narasumber yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Bpk.Latif Helmi), Kasi Kepabeanan dan Cukai II (Bpk.Bambang Irawan), Kasubsi Layanan Informasi (Bpk.Adiek Marga Raharja), seorang pelaksana (Sdr.Maulana) dan dibantu oleh seorang pegawai magang lulusan STAN Prodip I Bea Cukai (Sdr.Yoga).

PELATIHAN PENCATATAN PENGUSAHA PABRIK ROKOK SKALA KECIL (NON PKP)

KPPBC TMC Kediri pada tanggal 15 Maret 2012 di Aula lantai 3 KPPBC TMC Kediri telah melaksanakan  kegiatan pelatihan kepada pengusaha pabrik rokok skala kecil (non PKP) untuk wilayah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program pembinaan proaktif kepada pengguna jasa, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2012 di Pos Pengawasan Bea dan Cukai Jombang untuk pengusaha pabrik rokok di wilayah Kabupaten Jombang.

Acara berlangsung mulai pukul 10.00 wib yang dibuka oleh Kasi PLI Latif Helmi mewakili Kepala Kantor  dan dilanjutkan dengan penyajian materi tentang kewajiban pengusaha pabrik rokok non-PKP untuk melakukan pencatatan (CSCK-1; CSCK-2 & CSCK-3) serta sanksi administrasi atas pelanggaran kewajiban pencatatan oleh tim penyaji.

Pelatihan ini menggunakan tehnik presentasi dan dilanjutkan dengan praktik tata cara pengisian buku CSCK-1 & CSCK-3  secara manual yang dipandu oleh penyaji. Selama acara berlangsung  baik dalam penyajian materi maupun praktik pengisian CSCK-1 & CSCK-3 terdapat beberapa pertanyaan yang secara antusias diajukan oleh para pengusaha pabrik rokok.

Kegiatan diakhiri pukul 13.00 wib yang dilanjutkan dengan acara ramah tamah dengan para pengguna jasa.

PELATIHAN PENCATATAN PENGUSAHA PABRIK ROKOK SKALA KECIL (NON PKP) SISTEM KLASTER

KPPBC TMC Kediri pada tanggal 15 Maret 2012 di Aula lantai 3 KPPBC TMC Kediri telah melaksanakan  kegiatan pelatihan kepada pengusaha pabrik rokok skala kecil (non PKP) untuk wilayah Kabupaten Kediri. Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program pembinaan proaktif kepada pengguna jasa, yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2012 di Pos Pengawasan Bea dan Cukai Jombang untuk pengusaha pabrik rokok di wilayah Kabupaten Jombang. Hal ini sesuai dengan sistem klaster sehingga pelatihan yang diberikan disesuaikan dengan wilayah dimana pengusaha pabrik rokok berada.

                Acara berlangsung mulai pukul 10.00 wib yang dibuka oleh Kasi PLI Latif Helmi mewakili Kepala Kantor  dan dilanjutkan dengan penyajian materi tentang kewajiban pengusaha pabrik rokok non-PKP untuk melakukan pencatatan (CSCK-1; CSCK-2 & CSCK-3) serta sanksi administrasi atas pelanggaran kewajiban pencatatan.

Pelatihan ini menggunakan tehnik presentasi dan dilanjutkan dengan praktik tata cara pengisian buku CSCK-1 & CSCK-3  secara manual yang dipandu oleh penyaji. Selama acara berlangsung  baik dalam penyajian materi maupun praktik pengisian CSCK-1 & CSCK-3 terdapat beberapa pertanyaan yang secara antusias diajukan oleh para pengusaha pabrik rokok.

                Kegiatan diakhiri pukul 13.00 wib yang dilanjutkan dengan acara ramah tamah dengan para pengguna jasa.  

Goes to Campus KPPBC TMC Kediri

Untuk yang kedua kalinya KPPBC TMC Kediri menyelenggarakan kegiatan sosialisasi “Customs Goes to Campus” yang merupakan kerjasama dengan Universitas Pawyatan Daha Kediri (UPD). Acara tersebut dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2012 di kampus Universitas Pawyatan Daha mulai pukul 08.30 sampai dengan 11.30 wib.

Acara dibuka oleh Rektor UPD Prijo Santoso dan dan Kepala KPPBC TMC Kediri yang diwakili oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Lulus Rahmanulloh dan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh tim yang terdiri Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Latif Helmi, Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bambang Irawan, Kasubsi Layanan Informasi Adiek Marga Raharja, Kasubsi Penyuluhan Muhammad Mirfuad, dan beberapa staf Woro sulistyorini dan Nevi Egwandini.

Dalam kegiatan ini sebagai peserta adalah selain dari civitas akademika UPD juga dihadiri oleh beberapa guru dan siswa SMA/SMK di wilayah Kediri.

Adapun tema dalam sosialisasi ini adalah tentang peranan DJBC dalam pembangunan nasional. Tehnik presentasi yang digunakan adalah penyajian yang dilakukan secara simultan oleh tim penyaji dengan tujuan agar materi yang diberikan menjadi lebih menarik. Selain materi tentang DJBC secara umum juga disajikan profil KPPBC TMC Kediri dan khususnya bagi peserta yang berasal dari siswa SMA diberikan penjelasan singkat tentang profil STAN spesialisasi bea dan cukai.

Penyajian materi juga diselingi dengan penanyangan video  tentang profil DJBC secara umum dan K-9  dari Kantor Pusat serta Customs Tactical Unit (CTU) dari KPPBC Soekarno-Hatta.

Setelah penyajian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang secara antusias direspon oleh peserta sosialisasi. Dari beberapa pertanyaan selain menanyakan perihal kepabeanan juga lebih banyak menanyakan mengenai prosedur cukai, khusunya tentang barang kena cukai yang beredar di masyarakat.

Sebelum penutupan acara, dilakukan sesi tukar menukar cinderamata antara KPPBC TMC Kediri dengan Universitas Pawyatan Daha. Tepat pukul 11.30 acara selesai dilaksanakan.


Press Conference – Hasil operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal

GambarKediri-15-2-2012

KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah melakukan kegiatan Press Conference tentang  hasil operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berupa minuman mengandung etil alkohol dengan kadar di atas 5% tanpa dilekati pita cukai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2012 di Aula lantai 3, KPPBC TMC Kediri pada pukul 13:00 sampai dengan 14:00 wib dan dihadiri beberapa wartawan baik cetak maupun elektronik dari wilayah kediri dan sekitarnya serta beberapa kontributor dari media nasional.

Press conference dibacakan oleh kepala kantor Bp. Sucipto yang sekaligus memberikan penejalasan kepada wartawan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bp. Lulus Rahmanulloh serta Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bp. Latif Helmi.

Barang kena cukai ilegal yang berhasil disita dari pelaku adalah sebanyak 1.351 botol  dan 14 jerigen minuman mengandung etil alkohol dengan kadar 20% sampai dengan 33,76%. Dan kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 49.571.500,-.
Di akhir acara disediakan sesi pertanyaan dari para wartawan dan dapat dijawab dengan tuntas. Selanjutnya acara ditutup dengan kegiatan ramah tamah dengan para wartawan.

Gambar

Gambar

Sosialisasi Peraturan Tarif Cukai dan Pita Cukai 2012

Kediri, 28-12-2011

Sosialisasi Desember 2011

Sosialisasi Desember 2011

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2011 di Aula Lt. III KPPBC Madya Cukai Kediri, mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB. Peserta sosialisasi adalah para pengguna jasa yang mayoritas merupakan pengusaha hasil tembakau,

Acara diawali dengan pengantar dari Kepala Kantor, Bp. Sucipto yang diddampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Bp Latif Helmi, dan Kasi Kepabeanan dan Cukai (Kasi PKC) Bp. Bambang Irawan. Kemudian, dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Layanan Informasi, Bp. Adek Marga Rahardja dan Kasubsi Penyuluhan, Bp. Muhammad Mirfuad.

 

Kasubsi Layanan Informasi Bp Adiek

Kasubsi Layanan Informasi Bp Adiek

Materi yg disosialisasikan adalah 4 peraturan baru di bidang tarif dan pita cukai, yaitu:

  1. Peraturan 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK 181/PMK.011/2009 tentang tarif cukai hasil tembakau
  2. Peraturan Dirjen nomor PER-48/BC/2011 tentang Desin Pita Cukai Hasil Tembakau dan MMEA
  3. PER-49/BC/2011 tentang penyediaan dan pemesanan pita cukai, serta
  4. SE-14/BC/2011 tentang Pelayanan Pita Cukai terkait pergantian tahun anggaran

Pelaksanaan acara berlangsung lancar dan sesuai agenda, dalam sesi tanya jawab terdapat masukan dari beberapa pengusaha hasil tembakau terkait pelaksanaan peraturan tarif dan pita cukai ini.

Acara diakhiri pukul 11.30, dilanjutkan ramah tamah sampai dengan pukul 12.00

Kasubsi Penyuluhan-Bp Mirfuad

Kasubsi Penyuluhan-Bp Mirfuad

-eof-@PLI BC Kediri

 

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.