sosialisasi peraturan pelaksanaan di bidang cukai

Juni 10, 2009 by beacukaikediri

10-06-2009

Bea Cukai Kediri

Bea Cukai Kediri

Kediri- Hari Rabu, tanggal 10 Juni 2009, Kantor Bea Cukai Kediri berkesempatan menjadi penyelenggara acara sosialisasi peraturan pelaksanaan di bidang cukai yang di sampaikan tim dari Kantor Pusat DJBC Jakarta.

Hadir 137 undangan dari kalangan pengusaha Barang Kena Cukai se-Kota Kediri, Kab. Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung serta undangan dari kalangan perbankan.

Hadir dalam sosialiasasi ini adalah tim dari Kantor Pusat DJBC Jakarta yang dipimpin langsung oleh Bp. Erlangga Mantik, tenaga pengkaji bidang pengawasan dan penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai.


Susunan Acara:

08.00 – 08.20    Registrasi

08.20 – 08.30    Pembukaan oleh MC

08.30 – 08.45     Laporan Kepala Kantor

08.45 – 09.00    Sambutan oleh Bp. Erlangga Mantik

09.00 – 09.30    Break dan Survey dari HayGroup

09.30 – 10.30     Penyampaian Materi P-26 dan P-27

10.30 – 11.00     Tanya Jawab

11.00 – 12.00     Penyampaian Materi P-28, P-29, dan SE-07

12.00 – 12.30     Tanya Jawab

12.30 – 13.00     Penutup/ Makan Siang


Serius Mengisi Survey

Serius Mengisi Survey

Sebelum acara inti sosialiasi, diadakan survey kepuasan pengguna jasa yang diselenggarakan oleh HayGroup. Survey ini diadakan untuk mengetahui indeks kepuasan pengguna jasa atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Bea Cukai Kediri. Pada gilirannya, hasil survey ini akan sangat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan DJBC di masa datang.

Bp. Iyan Rubiyanto (kiri) dan Bp. Erlangga Mantik

Bp. Iyan Rubiyanto (kiri) dan Bp. Erlangga Mantik

Acara inti dimulai  tepat pukul 09.00 WIB, di awali dengan pemaparan  dari Bp. Iyan Rubiyanto, Kepala Kantor. Dilanjutkan dengan pemaparan dari Bp. Erlangga Mantik. Beliau menyampaikan perlunya  sosialiasi ini untuk menyampaikan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pelaku usaha.

Kemudian, berturut-turut anggota Tim Sosialisasi memberikan materi berupa:

Peraturan Dirjen BC nomor P-26/BC/2009

tentang: tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai.

Peraturan Dirjen BC nomor P-27/BC/2009

tentang: tata cara Pemberian Pembayaran Secara Berkala

Peraturan Dirjen BC nomor P-28/BC/2009
tentang: tata cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di bid. cukai

Peraturan Dirjen BC nomor P-29/BC/2009

tentang perubahan P-16/BC/2008 ttg Penyediaan & Pemesanan Pita Cukai

dan

Surat Edaran Dirjen BC nomor SE-07/BC/2009

tentang Form Isian Registrasi Cukai.

Foto-foto:

Suasana Sosialisasi

Suasana Sosialisasi

Tim dari Kantor Pusat

Tim dari Kantor Pusat

Tim dari Kantor Pusat

Tim dari Kantor Pusat


Gerakan Penanaman Pohon – One Man One Three

Mei 15, 2009 by beacukaikediri

Gerakan Penanaman Pohon – One Man One Tree

Logo One Man One Tree

Logo One Man One Tree

Kediri-15-5-2009. Berdasarkan Keppres No.24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia dan imbauan Presiden RI yang tertuang dalam Surat Menteri Kehutanan RI Nomor S.86/Menhut-V/2009 serta dalam rangka meningkatkan partisipasi kegiatan penanaman dan untuk menyukseskan gerakan menanam One Man One Tree, DepKeu melalui SE Sekretaris Jenderal Depkeu Nomor SE-1106/SJ/2009 meminta perhatian kepada seluruh jajaran DepKeu di seluruh Indonesia untuk melaksanakan gerakan penanaman pohon.

Maka, Jum’at pagi, seluruh jajaran Kantor Bea Cukai Madya Kediri bekerja sama dengan DKLH Kota Kediri mengadakan penanaman pohon dengan mengambil lokasi, di depan pasar buah dan sayur, Ngronggo, Kota Kediri.

Diawali dengan apel pagi, ketua panitia Gerakan Penanaman Pohon, Bp. Hari

Martono (Kasi PLI) melaporkan hasil kegiatan ini, yaitu dengan penanaman 76 buah pohon sawo. Ke-76 pohon tersebut adalah sumbangan dari masing-masing individu pegawai KPPBC Madya Kediri.

Serah Terima

Serah Terima

Apel pagi kemudian dilanjutkan dengan serah terima secara simbolis ke-76 pohon tersebut kepada Pemkot Kediri yang diwakili oleh Kepala DKLH Kota Kediri.

Bp. Iyan Rubiyanto

Bp. Iyan Rubiyanto

Dalam kesempatan ini, Bp.  Kepala Kantror, Iyan Rubiyanto melakukan penanaman pertama, disaksikan oleh Dinas DKLH Kota Kediri. Sesudahnya, secara serentak seluruh pegawai menanam pohonnya masing-masing.

Suasana terasa ceria dan penuh keakraban,  se-ceria harapan kami agar bumi semakin hijau, udara pun semakin sejuk, dan mengurangi dampak global warming.

Acara diakhiri dengan foro bersama seluruh jajaran KPPBC Kediri.

Foto Bersama sesuai Gerakan One Man One Tree

Foto Bersama seusai Gerakan One Man One Tree

Foto-foto:

Pak Suryo

Pak Suryo

- Di siram terus Pak, biar lebat kayak brengose hehehe

Bp. Diding

Bp. Diding

- Tandur terus, euy…

Ibu2 pun tak ketinggalan

Ibu2 pun tak ketinggalan

mobil keliling

April 1, 2009 by beacukaikediri

STOP PRESS:

Mulai 1 Mei 2009, dokumen pembayaran Cukai adalah SSPCP bukan SSCP.

Hubungi 0354-689023 pesawat 1350 untuk keterangan lebih lanjut.

mobilkeliling

Kediri- Kini, setiap tanggal 1 dan 15 akan dioperasikan kendaraan keliling yang menerima penyerahan dokumen CK-4C bagi pengusaha Hasil Tembakau di wilayah Kediri, Nganjuk dan Jombang.

Maka, mulai 1 April 2009 penyerahan CK-4C dapat dilakukan di:

1. KPPBC Kediri, Jl. Diponegoro 23 Kediri (depan SMP-1 Kediri),

2. Mobil – Mobil keliling dengan lokasi di:

a. Alun-alun Kab. Jombang (depan Masjid Agung Jombang),

b. Alun-alun Kab. Nganjuk (depan Masjid Agung Nganjuk),

c. Depan Pasar Gurah, Kab. Kediri.

Pelayanan mobil keliling ini setiap tanggal 1 dan 15, pada pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.

Pemberitahuan selengkapnya:


ck4ckeliling1

Nah… sekarang kami lebih dekat, kan. Semoga pelayanan kami semakin memberikan kemudahan pada anda.


Ada masukan dan komentar? Silakan…

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Februari 20, 2009 by beacukaikediri

“Mari wujudkan masyarakat sadar Cukai”

Kediri-19 Pebruari 2009

Pada tanggal 19-2-2009 kemarin, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menyelenggarakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, yakni Peraturan Menkeu 200/PMK.04/2008, 09/PMK.04/ 2009 dan Peraturan Dirjen BC nomor P-39/BC/2008.

Bertempat di Aula lantai III, acara sosialisasi yang disampaikan oleh Tim Penyuluhan dan Informasi ini dihadiri oleh 120 peserta dari kalangan pengusaha Hasil Tembakau di Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

Pembukaan Sosialisasi

Pembukaan Sosialisasi

Acara dibuka pada pukul 9.30 WIB oleh Bp. Drs. Hari Martono (Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi/PLI), untuk selanjutnya tim penyaji dari Seksi  PLI silih berganti membawakan materi.

Bp. Adi Sasongko

Bp. Adi Sasongko

Materi Pertama, adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 200/PMK.04/2008, di bawakan oleh Bp. Adi Sasongko. Dengan gayanya yang khas, beliau mampu me-manage suasana sosialisasi sehingga terasa gayeng dan hidup. Dari sesi ini, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh peserta sosialisasi. Daftar rincian pertanyaan dapat dilihat pada akhir tulisan ini.

Bp. Adhiek Marga

Bp. Adhiek Marga

Materi Kedua adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 09/PMK.04/ 2009, di bawakan oleh Bapak Adhiek Marga. Pembawaan yang tegas mampu menyihir hadirin untuk menyiap tiap kata yang disampaikan oleh beliau.

Sesi ketiga sekaligus yang terakhir, adalah materi Peraturan Dirjen Bea Cukai P-39/BC/2008 disampaikan oleh Bp. Drs. Hari Martono.

Peserta Sosialisasi

Peserta Sosialisasi

Berikut ini beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta sosialisasi.

  • Pertanyaan dari Sdr. Sugeng – PR. Empat Saudara Abadi: ” Luas bangunan 200m2 yang ditetapkan dalam PMK 200 apakah juga meliputi tanah halaman? “
  • Jawab: Luas 200m2 yang dimaksud adalah luas bangunan saja, tidak termasuk tanah dan halaman

Bp. Bekti-PR. Tunggul Wulung

Bp. Bekti-PR. Tunggul Wulung

Pertanyaan dari Sdr. Bekti – PR. Tunggul Wulung:

  • Apakah dibolehkan bila perluasan bangunan pabrik tersebut berbelok – belok (kekiri-kanan) menjadi satu sehingga luas menjadi 200m2?
  • Jawab: Boleh, dalam PMK 200 tidak disebutkan secara spesifik ttg bentuk bangunan shg dpt disimpulkan bentuknya bebas dengan catatan luas total minimal harus 200m2
  • Apakah dibolehkan bila perluasan bangunan pabrik tersebut terdiri dari bangunan terpisah2 tetapi dalam 1 pekarangan shg luasnya 200m2?
  • Jawab: Boleh, meskipun bangunan terpisah-pisah asal dalam 1 halaman/area/pekarangan (baca definisi ttg pabrik).
  • Penyediaan Pita Cukai selalu di atur dengan peraturan baik menteri maupun dirjen, tetapi proses kedatangannya tidak ada yang mengatur dan tidak menentu, sehingga dianggap merugikan pabrik..
  • Jawab: Memang proses penyediaan pita cukai di atur dalam Permenku/ PerDirjen, tetapi untuk proses kedatangan tidak di atur. Perlu diingat bahwa proses penyediaan pita cukai melalui beberapa tahap diantaranya apabila ada permohonan P3C dari pengusaha kemudian KPPBC setempat akan mengirim data lewat SAP, kemudian diterima Kantor Pusat, lalu mengirim ke PERURI sebagai mitra pemerintah dalam pencetakan Pita Cukai.  PERURI akan berhubungan dengan pabrik kertas PADALARANG sbg penyedia kertas, sedangkan  penyedia hologram pita cukai adalah Pita Pura Nusa Persada.

Pertanyaan dari Bp. Arifin – PT Gudang Garam

  • Luas Bangunan dikatakan 200m2 tsb apakah boleh dipecah menjadi beberapa tempat (tidak dalam 1 halaman)?
  • Jawab:  Tidak boleh terpecah2 ke dalam beberapa halaman, TAPI harus 1 halaman/area/pekarangan.
  • Bagaimana dengan MPS, apakah luasnya juga 200m2?
  • Jawab: Ya.
  • Apakah diperbolehkan mengajukan penyediaan P3C/P3CT Ijin Dirjen tanpa melalui mekanisme P3C awal (tgl. 1-10) terlebih dulu?
  • Jawab: harus dimulai dari P3C awal.

Press Realease: Kasus Pita Cukai Palsu

Januari 30, 2009 by beacukaikediri

Press Realease
Kasus Pita Cukai Palsu

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri

Kediri, 28-1-2009

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Uraian Kasus:
Berdasarkan operasi intelijen sebagai tindak lanjut Surat Perintah Penindakan Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, pada ppukul 22.30 WIB hari Selasa 27 Januari 2009 telah dilakukan penindakan di lokasi kejadian di jalan Dusun Baduk Desa Wates, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, terhadap pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak 2 (dua) rim @ 500 (lima ratus) lembar @ 120 keping, total = 120.000 keping, dengan personalisasi “WAHYSAM0“, HJE Rp 4.300, tarif 8%, tahun anggaran 2008.

Dilakukan penangkapan terhadap pelaku:
1. Sdr. AK,
2. Sdr. KD,
3. Sdr. GN,
4. Sdr. DH.

Dari hasil pengembangan pelaku dan barang bukti, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku lainnya yaitu Sdr. NM alias NR, dan Sdr. KS.

Berdasarkan pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa Sdr. AK memperoleh pita cukai yang diduga palsu tersebut berasal dari seseorang di daerah Lamongan, dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di Lamongan.

Terhadap 6 (enam) orang pelaku yang ditangkap tersebut di atas, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri.

Dari hasil penyidikan sementara, terhadap 6 (enam) orang tersebut telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka, dan 2 (dua) orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Modus Operandi:
Membeli, menyimpan, menjual, menawarkan, menyediakan untuk dijual pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu melalui penjualan secara berantai yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak saling mengenal antara tingkat yang berbeda.

Ketentuan yang dilanggar:
Pasal 55 huruf b UU no. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak 20 (duapuluh) kali nilai cukai yang seharusnya

dibayar.

Posisi Kasus 28-1-2009:
Proses Penyidikan

Nilai Cukai:  Rp 41.280.000

Kerugian Negara : Rp 84.624.000.

Briefing pertama 2009

Januari 7, 2009 by beacukaikediri

Kediri- Setelah menjalani masa cuti bersama dan libur tahun baru, mulai hari Senin 5-1-2009 Bea Cukai Kediri kembali melayani market forces.

Sehubungan dengan tahun baru 2009, Kepala Kantor, Bp. Iyan Rubiyanto mengadakan brifing kepada seluruh pegawai pada hari Selasa 6-1-2009 dengan materi pembekalan mencapai target 2009.

.

Briefing dimulai pada pukul 7.30 WIB agar tidak mengganggu pelayanan rutin dengan mengambil tempat di aula lantai III Bea Cukai Kediri.

Pada kesempatan tersebut, Bp. Iyan menyampaikan ucapan selamat tahun baru masehi 2009 dan 1430 Hijriah, dengan harapan tahun baru menjadi momentum untuk merevitalisasi semangat profesionalisme dan anti KKN di Bea Cukai Kediri.

.

Disampaikan pula ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas pencapaian target penerimaan Tahun Anggaran (TA) 2008; sbb:

- target Cukai 14,350 Trilyun tercapai 14,464 Trilyun (100.9%)

- target Bea Masuk 93 Juta tercapai 6.524 Juta (>7015%)

.

Pak Iyan juga menyampaikan SMS ucapan selamat dari Ibu Sri Mulyani Indrawati – Menteri Keuangan RI- :

“Seluruh Eselon I Depkeu yang saya banggakan, saya diminta oleh Bpk Presiden dan Wapres menyampaikan SELAMAT KEPADA SELURUH JAJARAN DEPKEU dan berterimakasih serta bangga atas capaian APBC 2008 dan prestasi lainnya, Saya juga sangat berterima kasih serta bangga atas kerja keras dan kegigihan semua. Semoga thn 2009 dapat terus dijaga dan diperbaiki. Selamat tahun baru dan makin baik selalu, Salam hangat. SMI”

.

Disampaikan pula  target penerimaan 2009;  yaitu:

- Target Cukai : 14.907 Trilyun

- Target Bea Masuk : 93 Juta

Dengan semakin tingginya target yang dibebankan kepada Bea Cukai Kediri, tak ada kata lain selain terus menjaga kekompakan seluruh jajaran, terus berkomitmen anti KKN dan tetap profesional menjalankan tugas.

.

Satu lagi pesan dari Ibu Menteri: Lakukan segala upaya, untuk terus menjaga bangsa ini. Yang dimaksud adalah, pesan bagi seluruh jajaran Depkeu, agar ditengah krisis multidimensional akhir2 ini, tetap komitmen untuk profesional.



Sosialisasi PMK 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Desember 24, 2008 by beacukaikediri

Kediri- Hari Rabu, 24-12-2008 bertempat di Aula KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah diselenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.011/2008 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau 2009.

Sosialisasi

Sosialisasi

Sebanyak 93 pengusaha Pabrik Hasil Tembakau di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri (Kota Kediri, Kab. Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Jombang) hadir.
Selain PMK 203, tim sosialisasi juga menyampaikan penjelasan tentang P-35/BC/2008, SE-40/BC/2008 dan SE-43/BC/2008 yang merupakan petunjuk teknis pelaksanaan PMK 203.

Acara dipandu oleh Bp. Eko Marsudi, Kasi Pabean Cukai; Ibu Rini Waluyaningsih, Kasi Perbend; Ibu Indasah, Kasubsi Penerimaan; dan  Bp. Adhiek Marga, Kasubsi Penyuluhan berlangsung dari pukul 8.30 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Informasi lebih lanjut: 0356-689023 pes 1122 (Bp. Adi).

Komentar, Saran, dan Pengaduan

Mei 11, 2008 by beacukaikediri

<<kembali ke halaman utama www.beacukai-kediri.com

Terima kasih telah mengunjungi website kami, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri.

Apabila ada pertanyaan, komentar, saran ataupun pengaduan, silahkan klik link komentar di bawah.

Tulisan anda akan kami muat setelah mendapat persetujuan dari Admin.

Terima kasih.

Hormat kami – KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri

<<kembali ke halaman utama www.beacukai-kediri.com